
Perusakan Rumah Doa di Padang, Bagaimana Mengakhiri Diskriminasi terhadap Minoritas?
カートのアイテムが多すぎます
カートに追加できませんでした。
ウィッシュリストに追加できませんでした。
ほしい物リストの削除に失敗しました。
ポッドキャストのフォローに失敗しました
ポッドキャストのフォロー解除に失敗しました
-
ナレーター:
-
著者:
このコンテンツについて
Perusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kota Padang, Sumatera Barat dikecam berbagai kalangan, karena sarat pelanggaran Aksi intoleran yang terjadi Minggu, 27 Juli 2025 ini, melukai dua dari sekira 30 anak yang hadir di sana. Anak-anak tersebut mengikuti acara doa sekaligus untuk mendapatkan pendidikan agama Kristen. Pasalnya, di sekolah negeri tempat mereka belajar hanya menyediakan pendidikan agama Islam.
Insiden ini sungguh ironis, karena terjadi hanya selang beberapa bulan setelah Kota Padang masuk di jajaran kota toleran menurut SETARA Institute. Artinya, pemenuhan hak kebebasan beragama dan beribadah masih jauh panggang dari api.
Peristiwa tersebut juga bikin miris. Demikian terang-benderangnya diskriminasi di sekolah negeri. Padahal, Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 secara gamblang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Bagaimana pelbagai diskriminasi ini harus disikapi pemda maupun pemerintah pusat? Bagaimana mengakhiri praktik diskriminasi di dunia pendidikan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Kuasa Hukum GKSI Anugerah Padang Yutiasa Fakho, Pimpinan Rumah Doa GKSI Anugerah Padang F. Dachi, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sayyidatul Insiyah, dan Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin.