『Ruang Publik』のカバーアート

Ruang Publik

Ruang Publik

著者: KBR Prime
無料で聴く

このコンテンツについて

Perbincangan khas KBR. Mengangkat hal-hal yang penting diketahui demi kemaslahatan masyarakat. Hadir juga di 100 radio jaringan KBR se-Indonesia. Kunjungi kbrprime.id untuk mendengarkan berbagai podcast menarik produksi KBR.KBR Prime 政治・政府
エピソード
  • Perusakan Rumah Doa di Padang, Bagaimana Mengakhiri Diskriminasi terhadap Minoritas?
    2025/07/30

    Perusakan rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Kota Padang, Sumatera Barat dikecam berbagai kalangan, karena sarat pelanggaran Aksi intoleran yang terjadi Minggu, 27 Juli 2025 ini, melukai dua dari sekira 30 anak yang hadir di sana. Anak-anak tersebut mengikuti acara doa sekaligus untuk mendapatkan pendidikan agama Kristen. Pasalnya, di sekolah negeri tempat mereka belajar hanya menyediakan pendidikan agama Islam.
    Insiden ini sungguh ironis, karena terjadi hanya selang beberapa bulan setelah Kota Padang masuk di jajaran kota toleran menurut SETARA Institute. Artinya, pemenuhan hak kebebasan beragama dan beribadah masih jauh panggang dari api.
    Peristiwa tersebut juga bikin miris. Demikian terang-benderangnya diskriminasi di sekolah negeri. Padahal, Pasal 12 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 secara gamblang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
    Bagaimana pelbagai diskriminasi ini harus disikapi pemda maupun pemerintah pusat? Bagaimana mengakhiri praktik diskriminasi di dunia pendidikan?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Kuasa Hukum GKSI Anugerah Padang Yutiasa Fakho, Pimpinan Rumah Doa GKSI Anugerah Padang F. Dachi, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute Sayyidatul Insiyah, dan Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin.

    続きを読む 一部表示
    47 分
  • IKN Terancam Mangkrak, Lanjut atau Moratorium?
    2025/07/29

    Wacana penghentian sementara atau moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilontarkan petinggi partai Nasdem, lantaran tak kunjung ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) hingga kondisi keuangan negara yang tengah mengalami efisiensi.
    Selain moratorium, IKN bahkan diusulkan 'turun kelas' jadi ibu kota provinsi Kalimantan Timur. Padahal, sejak 2022, pembangunan IKN sudah menelan anggaran 150-an triliun rupiah.
    Sementara, tahun anggaran 2026, Otorita IKN telah mengusulkan total kebutuhan sebesar Rp21,1 triliun. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bilang, jika moratorium IKN dilakukan, negara bisa berhemat hingga 30 triliun rupiah.
    Merespons pro kontra publik, pihak istana berkukuh proyek pembangunan IKN masih berjalan sesuai target dan menampik rencana moratorium. Pembangunan sarana dan prasarana pun bakal dikebut tiga tahun ke depan.
    Pembangunan IKN kontroversial sejak awal dengan berbagai masalahnya. Mulai dari konflik lahan, potensi kerusakan ekosistem, hingga jadi beban anggaran negara.
    Apakah pembangunan IKN perlu ditunda di tengah keterbatasan fiskal, ataukah bisa berubah fungsi? Bagaimana menagih komitmen pemerintah perihal arah pembangunan IKN agar tak hanya jadi sekadar ambisi dan beban jangka panjang?
    Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Peneliti CORE Indonesia Azhar Syahida dan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur Mareta Sari.

    続きを読む 一部表示
    46 分
  • Beras Oplosan Rugikan Masyarakat, Siapa Tanggung Jawab?
    2025/07/28

    Kasus beras oplosan kini memasuki tahap penyidikan usai Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri menemukan tindak pidana.
    Beras oplosan beredar tak hanya di pasar, bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tapi kualitas dan kuantitasnya tak sesuai yang dijanjikan. Kerugiannya bahkan ditaksir mencapai Rp100 triliun.
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana.
    Kementerian Perdagangan menyatakan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat membeli beras oplosan berhak mengajukan ganti rugi. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) bahkan sudah membuka posko pengaduan bagi korban beras oplosan, baik melalui pusat bantuan maupun media sosial, dengan syarat ada struk pembelian.
    Lalu, pihak mana yang bisa dituntut mengganti kerugian masyarakat? Seperti apa mekanisme yang bisa ditempuh?
    Bagaimana pula peran kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat? Dan juga dorongan penuntasan kasusnya?
    Di Ruang Publik KBR, kita akan bahas topik ini bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI M. Mufti Mubarok, lalu Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan, dan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina.

    続きを読む 一部表示
    44 分

Ruang Publikに寄せられたリスナーの声

カスタマーレビュー:以下のタブを選択することで、他のサイトのレビューをご覧になれます。